Permen PANRB No 27, 28, 29 Tahun 2021 Tentang CPNS dan PPPK

Seleksi pengadaan CASN untuk PNS dan PPPK tahun 2021 semakin dekat. Sebagai bahan persiapan untuk anda yang ingin mengikuti seleksi CASN, baik yang CPNS maupun PPPK, silakan anda pelajari regulasi terkait yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB di awal Juni 2021. Ada tiga Permen terkait yang dapat anda unduh di bawah ini.

Permen PANRB Nomor 27, 28, 29 Tahun 2021

Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021

Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Guru Tahun 2021

Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tahun 2021


Pokok-Pokok Penting tentang pengadaan CPNS Tahun 2021 

Rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelaksanaan SKD menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dan dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan Nilai Ambang Batas SKD ditetapkan oleh Menteri.

Materi SKD CPNS Tahun 2021 meliputi:

a. tes wawasan kebangsaan;
b. tes intelegensia umum; dan
c. tes karakteristik pribadi.

Rincian Materi Tes wawasan kebangsaan (TWK): 

  1. nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
  2. integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;
  3. bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan
  4. pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Rincian Materi Tes intelegensia umum (TIU): 

a. kemampuan verbal, yang meliputi:

  1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
  2. silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
  3. analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

b. kemampuan numerik, yang meliputi:

  1. berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;
  2. deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka;
  3. perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan
  4. soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

c. kemampuan figural, yang meliputi:

  1. analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
  2. ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
  3. serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Rincian Materi Tes karakteristik pribadi (TKP):

  1. pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;
  2. jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
  3. sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;
  4. teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
  5. profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan
  6. anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensi umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan.

Ketentuan SKB CPNS Tahun 2021

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD dapat melanjutkan ke proses berikutnya yakni mengikuti SKB. SKB dilaksanakan dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dengan durasi waktu 90 (sembilan puluh) menit.
Materi SKB dapat menggunakan soal SKB yang sesuai dengan jabatan yang dilamar atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
a. psikotest;
b. tes potensi akademik;
c. tes kemampuan bahasa asing;
d. tes kesehatan jiwa;
e. tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
f. tes praktek kerja;
g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
h. wawancara; dan/atau
i. tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).
Jika terdapat pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
c. jika nilai di atas masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi
d. jika nilai IPK masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Untuk ketentuan-ketentuan Seleksi PPPK Tahun 2021 silakan baca di artikel berikut:
Pokok-Pokok Penting Seleksi PPPK tahun 2021

Demikianlah postingan mengenai Regulasi rekrutmen CASN tahun 2021 berupa Permen PANRB No 27, 28, 29 Tahun 2021 Tentang CPNS dan PPPK tahun 2021. Semoga kesuksesan dapat anda raih di tahun ini. Selamat belajar.

Dapatkan artikel terbaru:

0 Response to "Permen PANRB No 27, 28, 29 Tahun 2021 Tentang CPNS dan PPPK"

Post a Comment

Manfaatkan kotak komentar di bawah ini untuk feed back dan sumbang saran. Terima kasih sudah ikut berkontribusi di blog Matematrick.